Peran Advokat dalam Mendampingi Klien Perspektif Hukum Islam
Abstrak
Kurangnya wawasan ataupun pendidikan yang redah akan mengakibatkan butuhnya perlindungan hukum karena sebagai warga Negara tentu saja mempunyai hak yang perlu dibela. Maka dari itu seorang Advokat sangat dibutuhkan dalam mencari kebenaran, dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. Pada kenyataanya, peran Advokat sendiri menjadi pro dan kontra dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya. Sejatinya profesi advokat dapat juga menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa yang berkaitan degan pidana, perdata, maupun tata usaha Negara. Advokat adalah pekerjaan yang digolongkan dalam kualifikasi sebagai profesi yang dalam menjalankan sebuah profesi tersebut sudah pasti ada yang namanya kode etik profesi. Dalam menjalankan atau penegakan supremasi hukum, profesi advokat sendiri tidak terikat oleh jabatan atau hierarki yang secara instruktif sehingga dapat mempengaruhi profesi tersebut. Peran advokat dalam mendampingi klien menurut hukum islam sangatlah berkaitan karena terdapat beberapa dalil Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa sejak awal islam menerpakan kepasatian hukum dalam artian membela dan memiliki pengungkapan kebenaran di pengadilan.Downloads
Referensi
Al-Qur’an
Rosyadi, Rahmat dan Hartini, Sri. 2003. Advokat Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Cet. I. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soeroso, R. 1996. Tata Cara Dan Proses Persidangan. Jakarta; Sinar Grafika.
Tarantang, Jefry, S.Sy. 2015. Menggali Etika Advokat Dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Jurnal
https://tafsirweb.com/1892-surat-al-maidah-ayat-8.html
Lasmadi, Dr. S, S.H, M.Hum, 2014, Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum, Inovatif, Vol.7.
Qalbi, F. Ainil, Talli, Abd Halim, Asmi, 2021, Peran Advokat Dalam Mewakili Klien Prespektif Hukum Islam, Qadauna, 2021, Vol. 3,
Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas Kriswono, Reza Mariana Sianturi, Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien, Jurnal Jendela Hukum, hal. 61.
Halim Talli, Abdul. Integritas Dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara. Jurnal Al-daulah, Vol. 3/No.1/Juni 2014.
Marilang. Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif. Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni 2017.
Marilang. Rekonstruksi Epistemologi Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Hukum Unsulbar, Volume 1, Nomor 1, Juni 2018.
Lomba Sultan. KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM ISLAM DAN APLIKASINYA DI INDONESIA. Jurnal Al-Ulum. Volume. 13 Nomor 2, Desember 2013.
Pardede, Marulak. Peranan Penelitian Hukum yang Dilaksanakan Oleh Organisasi Bantuan Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum dalam Rechtsvinding. Cet. I. Volume 2, Nomor 1, April 2013.
Saiful, Alimuddin. ANALISIS TENTANG PEMEKARAN DESA (Studi Desa Nampar Sepang Kabupaten Manggarai Timur). Jurnal Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 Mei 2020.
Syam, Rusdinamin. Jafar, Usman. PERAN PEMERINTAH KABUPATEN GOWA DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. Jurnal Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 Mei 2020.
Samsulrijal. PEMBINAAN KEAGAMAAN PESERTA DIDIK MELALUI KEGIATAN EKSTRAKULIKULER DI MADRASAH IBTIDAIYYAH AS’ADIYAH BANUA BARU. Jurnal Inspiratif Pendidikan. Volume VIII, Nomor 1, Januari-Juni 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.