Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Ditinjau dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974)

  • Holan Riadi IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo
Kata kunci: hukum keluarga, hukum keluarga Islam, hukum Islam

Abstrak

Keluarga Islam atau ahwal al-syakhshiyyah telah berlaku di Indonesia sejak lahirnya undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Penyusunan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (HKI) tahun 1991. Hukum Keluarga Islam yang dijalankan di Indonesia tidak persis sama dengan yang terdapat dalam kitab-kitab klasik (fikih). Dari materi Hukum Keluarga yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa ketentuan baru yang berbeda dengan yang terdapat dalam kitab-kitab Hukum Islam (fikih) klasik seperti catatan perkawinan, pembatasan usia perkawinan, poligami, ahli waris dan wasiat wajibah. Ketentuan baru tersebut dikeluarkan setelah proses pembaharuan pemikiran oleh para ulama dan fuqaha Islam kontemporer. Untuk memperbaharui hukum keluarga Islam, mereka menggunakan reformasi doktrinal intra dan ekstra.

Referensi

Djalil, Basiq, Peradilan Islam, Jakarta: Amzah, 2012.
Munajat, MAhrus, dkk., Politik Hukum Islam di Indonesia, Yogayakarta: Fakultas syariah Press UIN Sunan Kalijaga, 2008.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Perkawinan) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009.
Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta: INIS, 2002.
Nawawi, Hadari. (1991). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Rofiq, Ahmad, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Yogayakarta: Grama Media, 2001.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian: Kuantitaif & Kualitatif. Bandung: R&D Publikasi.
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Zuhriah, Erfaniah, Peradilan Agama Indonesia: Sejarah, Konsep dan Praktik di Pengadilan Agama, Malang: Setara Press, 2014.
Diterbitkan
2021-09-15
Bentuk Sitasi
Riadi, H. (2021, September 15). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Ditinjau dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974). SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 3(1), 24-35. Retrieved from https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/scholastica/article/view/923
Section
Articles