Ijarah Muntahiya Bittamlik Sebagai Solusi Ekonomi Kerakyatan

  • Ahmad Khoirin Andi STIS Al-Maliki Koncer Bondowoso

Abstrak

Salah satu akad yang menarik untuk dibahas adalah akad ijarah (sewa) yang juga merupakan akad yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Menarik untuk dibahas juga, karena dalam akad ini kemudian terjadi modifikasi dan perubahan diakibatkan kebutuhan manusia. Salah satu perubahan dari bentuk akad sewa ini adalah akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) atau juga dinamakan sebagai al-Ijarah thumma al-bai’ –AITAB- (sewa kemudian beli) dan hire and purchase. Akad ini menggunakan dua akad dengan cara terpisah, yaitu akad sewa (ijarah/ leasing atau renting), dan akad jual beli (bai’/ purchase). Akad IMBT memilik kemiripan dengan akad leasingkonvensional yang akhir-akhir ini sangat marak digunakan. Bisa dikatakan bahwa IMBT adalah leasing berbasis syariah.

Kata Kunci : Akad, IMBT dan Syari’ah

Diterbitkan
2019-11-04
Bentuk Sitasi
Andi, Ahmad. ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (November 4, 2019): 22-43. Accessed April 19, 2024. http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/activa/article/view/489.
Section
Artikel