Penetapan Nominal Pisuke dalam Pernikahan Adat Sasak di Desa Janggawana Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.69896/modeling.v13i1.3119Keywords:
Awik-awik, Nominal, PisukeAbstract
Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat sakral baik dalam pandangan agama ataupun sosial sehingga dalam pernikahan terdapat beberapa ketentuan yang telah diatur dalam agama secara terperinci dan juga ada yang diatur dalam peraturan kelompok masyarakat atau disebut awik-awik. Salah satu awik-awik yang sampai sekarang masi tetap dilakukan oleh masyarakat Desa Janggawana adalah Pisuke atau pemberian uang dari pihak laki-laki kepada pihak atau wali gadis yang akan dinikahi. Dalam awik-awik yang mengatur tentang pisuke didalamnya terdapat perbedaan nominal berdsarkan tinggi rendahnya pendidikan yang ditempuh oleh seorang perempuan juga berbeda berdasarkan asal laki-laki yang akan menikahinya. Sosiologi hukum dalam kajian ini sangat dibutuhkan dalam melihat penerapan awik-awik yang telah ditetpkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan peneliti lansung mengamati objek peneilitian pada fakta emperis yang terjadi dalam masyrakat. Merarik yang merupakan adat pernikahan yang telah umum dilakukan oleh masyarakat sasak dengan segala prosesnya dari melaiq sampai dengan akad semua rangkaian dan proses ini telah diatur dalam awik-awik yang telah disepakati para sesepuh Desa Janggawana. Hasil dari penelitian ini memberikan pengetahuan tentang nominal pemberian pisuke yang diatur dalam awik-awik Desa Janggawana ialah minimal 15 juta untuk gadis yang merupakan lulusan strata 1 dan maksimal 10 juta juta untuk yang lulus SMA, ini untuk laki-laki yang berasal dari Desa Janggawana. Sedangkan untuk laki-laki dari luar Desa Janggawan diatas 15 juta untuk gadis lulusan strata 1 dan diatas 10 juta untuk gadis yang hanya lulusan SMA. Namun tentu saja awik-awik ini akan disesuaikan sesuai kesepakatan dan kesanggupan kedua belah pihak.
Downloads
References
Anggraeny, Baiq Desy, ‘Keabsahan Perkawinan Hukum Adat Lombok (Merarik) Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah)’, De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 2017 <https://doi.org/10.18860/j-fsh.v9i1.4375>
Anggraini, Nopita, Dahlan Dahlan, and Mabrur Haslan, ‘Nilai-Nilai Pancasila Dalam Merariq Pada Masyarakat Sasak’, Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 2018 <https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v5i1.81>
ASRIFITRIANI, ASRIFITRIANI, and M. Zubair Zubair, ‘PELAKSANAAN TRADISI BANJAR BEGAWE DAN IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA (Studi Desa Suwangi Timur Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur)’, Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 2022 <https://doi.org/10.33061/jgz.v11i1.7477>
Fay, Daniel Lenox, ‘Tradisi Pisuke Sebagai Syarat Pernikahan Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger (Studi Pandangan Tuan Guru Nahdatul Ulama Dan Tuan Guru Nahdatul Wathan Lombok Tengah)’, Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1967
Habibi, Nuril, and Lia Astari, ‘Tradisi Pisuke Pada Perkawinan Adat Masyarakat Lombok Perspektif Hukum Islam’, SAINTIFIKA ISLAMICA: Jurnal Kajian Keislaman, 2023 <https://doi.org/10.32678/saintifikaislamica.v10i2.9451>
Haq, Hilman Syahrial, and Hamdi Hamdi, ‘PERKAWINAN ADAT MERARIQ DAN TRADISI SELABAR DI MASYARAKAT SUKU SASAK’, Perspektif, 2016 <https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.598>
Iqbal, Muhammad, ‘Pisuke Dan Transformasi Budaya Di Lombok : Pergeseran Nilai Pisuke Dalam Perkawinan’, Tesis, 2018
Irrubai, Mohammad Liwa, ‘IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL AWIK-AWIK DESA SESAOT DALAM PEMBELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL’, SOSIO-DIDAKTIKA: Social Science Education Journal, 2020 <https://doi.org/10.15408/sd.v6i2.14414>
———, ‘REAKTUALISASI AWIK-AWIK DALAM MELESTARIKAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DESA LANDAH KECAMATAN PRAYA TIMUR KABUPATEN LOMBOK TENGAH’, Sosio-Didaktika: Social Science Education Journal, 2017 <https://doi.org/10.15408/sd.v4i2.7988>
Malisi, Ali Sibra, ‘PERNIKAHAN DALAM ISLAM’, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2022 <https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97>
Muslim, A., & Rasyidi, A. H. (2020). Filsafat Pendidikan Islam (Sejarah dan Pemikiran). PENERBIT.Nursim, ‘Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Uang Wali Pada Masyarakat Muslim Suku Sasak (Studi Kasus Di Desa Dangiang)’, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2009
Muslim, A. (2014). Relasi Ilmu Pendidikan Islam dan Kebudayaan. Palapa, 2(1), 73-89.Muslim, A. (2017). Pengantar Filsafat (Sejarah dan Doktrin). PENERBIT.Saparuddin, A. M. L. M. I., Muhlis-Muhammad, F. H. Z. M., Muhammad, J. E. M. S. G., & Kariadi, S. H. (2022). Psikosufistik Pendidikan Islam (antologi pemikiran pendidikan islam). PENERBIT.Parhi, Nurmu’izzatin Zaharatul, and Muhammad Rizwan Azzahidi, ‘Pendekatan ‘Urf Dalam Studi Islam (Adat Nyongkolan Pada Suku Sasak Dalam Studi Islam)’, MANAZHIM, 2022 <https://doi.org/10.36088/manazhim.v4i2.1685>
Muslim, A. (2018). Studi Etnopedagogi dalam Praktik Zikir Saman di Lombok Timur.Apipuddin, A., Nasri, U., Mulyohadi, R. A., & Muslim, A. (2024). Integrating Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) and Islamic Criminal Law: Addressing Malware-Based Data Theft. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 9(2), 154-170.Rahim, Abdul, and Wisma Nugraha Christianto, ‘NEGOSIASI ATAS ADAT DALAM SISTEM PELAKSANAAN TRADISI NYONGKOLAN SASAK LOMBOK’, Jurnal Kawistara, 2019 <https://doi.org/10.22146/kawistara.36125>
Rahman, Muh Zainur, Nurin Rochayati, and Tuning Ridha Addhiny, ‘ADAT ISTIADAT PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU SASAK KETURUNAN BANGSAWAN DI DESA KETARA KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH’, SOCIETY, 2022 <https://doi.org/10.20414/society.v12i2.4135>
Salman Alfarisi, and Muhammad Syaiful Hakim, ‘Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial’, Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2022 <https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.37>
Saprudin, Saprudin, ‘DAMPAK TRADISI BEGAWE MERARIK TERHADAP SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT ISLAM SASAK DI KOTA MATARAM’, Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 2019 <https://doi.org/10.19109/nurani.v19i1.2778>
Surayya, Ita, and Musakir Salat, ‘Posedur Merarik Menurut Perkawinan Adat Sasak Dalam Pandangan Hukum Islam’, Jurnal Risalah Kenotariatan, 2023 <https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.131>
Triwahyudi, Febri, and Achmad Mujab M., ‘MAKNA MERARIK DAN NYONGKOLAN BAGI PASANGAN PENGANTIN DI NUSA TENGGARA BARAT’, Journal of Chemical Information and Modeling, 2017
Vandita, Lalu Yoga, ‘TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK PISUKE DALAM PERKAWINAN DI DESA DARMAJI KECAMATAN KOPANG’, JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION, 2022 <https://doi.org/10.55681/jige.v3i2.397>
Widodo Dwi Putro, ‘Perselisihan Sociological Jurisprudence Dengan Mazhab Sejarah Dalam Kasus ” Merarik ” (The Paradigm Conflict Between Sociological Jurisprudence And The History School of Law In “ Merarik ” Case)’, Jurnal Yudisial, 2013
Yuslih, Muhammad, ‘Eksistensi Awik-Awik Sebagai Legalitas Pernikahan Dini Di Pulau Lombok’, Muadalah, 2023 <https://doi.org/10.18592/muadalah.v11i2.11000>
Zulherman Idris, and Miftahur Rachman, ‘IDENTIFIKASI HUKUM ADAT (PERSPEKTIF BAHAGIAN KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM)’, JOURNAL EQUITABLE, 2021 <https://doi.org/10.37859/jeq.v6i2.3269>
Wawancara:
Amaq Idar, Wawancara, Janggawana 20 April 2024
Imran, Wawancara, Janggawana 21 April 2024
Wandi, Wawancara, Janggawana 21 April 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ary Madlubi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







