Pengupahan Pegawai Home Industry Konveksi di Pulo Kalibata Jakarta Selatan dalam Perspektif Fiqih Muamalah
Keywords:
Pengupahan Pegawai, Home Industry, Fiqih MuamalahAbstract
Di era globalisasi saat ini, banyak praktik pengupahan yang diterapkan pengusaha terhadap pekerjanya menimbulkan protes atas adanya ketidakpuasan. Namun ada juga pegawai yang menerima penetapan upah tersebut karena adanya desakan kebutuhan hidup mereka. Kebanyakan pengusaha menentukan upah pekerjanya dengan menetapkan besaran upah tetap bagi pekerjanya berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Hal ini seperti per hari, minggu, atau bahkan bulanan. Lain halnya dengan Home industry konveksi yang berlokasi di kawasan Pulo Kalibata Jakarta Selatan, di mana pemimpinnya menentukan besaran upah berdasarkan besarnya output atau produksi yang dapat dihasilkan oleh setiap karyawan setiap harinya. Untuk itu, peneliti mencoba menganalisis praktik perekrutan upah pada industri rumah tangga yang bergerak di bidang konveksi dengan pemberian upah dalam perspektif fiqih muamalah. Dengan memberikan gambaran deskriptif mengenai praktik pengupahan karyawan pada industri rumah tangga, peneliti akan membandingkan konsep pengupahan sesuai dengan ketentuan fiqih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remunerasi pegawai pada industri rumah tangga konveksi masih jauh dari ketentuan fiqih muamalah, walaupun akad industri rumah tangga telah berjalan sesuai ketentuan, namun dalam penentuan jumlah pegawai hanya dapat menerima ketentuan dari pimpinan, sehingga hasilnya jauh dari kebutuhan hidup pegawai. Hal ini diukur dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
References
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press, 2011.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2015.
Fajri, Mohammad Zen Nasrudin, Setiawan bin Lahuri, Khoirul Umam, Aam Slamet Rusydiana, Anisa Syahidah Mujahidah, and Aisyah Assalafiyah. Islamic Fintech: (Present and Future). Ponorogo: Unida Gontor Press, 2021.
Ghofur, Ruslan Abdul. KONSEP UPAH DALAM EKONOMI ISLAM. Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020.
Hasoloan, Aswand. “PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN BISNIS.” Warta Dharmawangsa 57, no. 1 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.46576/wdw.v0i57.141.
Ichsan, Ahmad Shofiyuddin, and Fitria Fathurrahman. “Reviewing Islamic Education Curriculum in the Perspective of the Khilafah State System.” AL-FURQAN 8, no. 1 (2019): 1–14. http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/alfurqan/article/view/3653.
Istiyani, Alifatul Azizah, Ahmad Shofiyuddin Ichsan, and Samsudin Samsudin. “Pembelajaran Aswaja Sebagai Basis Kekuatan Pendidikan Karakter Cinta Tanah Air Di MI Ma’arif Sambeng Bantul Yogyakarta.” Tarbiya Islamia: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman 11, no. 1 (2021). http://ejurnal.unim.ac.id/index.php/tarbiya/article/view/1079.
Karim, Helmi. Fikih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Kemenag RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Solo: Tiga Serangkai, 2013.
Solahuddin. “Praktek Penggajian Karyawan Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Di Lembaga Kursus Bahasa Inggris EECC Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri).” IAIN Kediri, 2015.



