Kedudukan Perempuan dalam Pembagian Waris: Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Budaya Lokal
Abstrak
Hukum waris Islam telah menetapkan ketentuan yang jelas mengenai pembagian harta warisan, termasuk porsi untuk perempuan. Namun, implementasi di lapangan sering kali menghadapi kendala akibat pengaruh budaya lokal yang dapat menyebabkan bias terhadap perempuan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan perempuan dalam pembagian waris berdasarkan perspektif hukum keluarga Islam dan budaya lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen hukum Islam dan studi kasus di beberapa daerah Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam memberikan porsi tertentu bagi perempuan, praktik budaya lokal sering kali memarginalkan hak-hak mereka. Artikel ini menyarankan penguatan edukasi hukum Islam kepada masyarakat serta pendekatan kultural untuk mendorong kesadaran akan keadilan gender dalam pembagian warisan.