Peran Ushul Fiqh dalam Menangani Isu Hukum Lingkungan dalam Perspektif Islam

  • Masyhadi Masyhadi IAI Al Khoziny Buduran, Sidoarjo
Kata kunci: Ushul Fiqh, hukum lingkungan, Maqasid al-Shariah, Istislah, Amanah, hukum Islam

Abstrak

Isu hukum lingkungan menjadi perhatian global seiring dengan meningkatnya kerusakan alam dan perubahan iklim. Dalam konteks hukum Islam, isu ini juga memerlukan perhatian serius karena Islam memiliki pedoman yang jelas terkait pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Ushul Fiqh, sebagai metodologi ilmiah dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam, memainkan peran penting dalam merumuskan solusi hukum terkait isu lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Ushul Fiqh dalam menangani isu hukum lingkungan dengan meninjau konsep-konsep utama dalam hukum Islam seperti Maqasid al-Shariah, Istislah, dan Amanah, serta relevansinya dalam praktik pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Diterbitkan
2024-10-30
Bentuk Sitasi
Masyhadi, Masyhadi. ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah 7, no. 2 (October 30, 2024): 12-21. Accessed February 17, 2025. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/activa/article/view/2672.
Section
Artikel