Literasi Hukum Keluarga Islam di Era Digital: Kemampuan Siswa Madrasah Aliyah Memverifikasi Informasi tentang Pernikahan, Perceraian, dan Hak Anak

Authors

  • Holan Riadi IAI Al Khoziny Buduran Sidoarjo, Jawa Timur

Keywords:

literasi hukum, hukum keluarga Islam, literasi digital, pernikahan, perceraian, hak anak

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara siswa memperoleh dan memahami informasi hukum keluarga Islam. Informasi mengenai pernikahan, perceraian, dan hak anak semakin mudah ditemukan melalui media sosial, mesin pencari, situs keagamaan, serta platform berbasis kecerdasan buatan. Kemudahan tersebut sekaligus menghadirkan persoalan karena informasi yang beredar tidak selalu memiliki dasar hukum yang jelas, membedakan antara ketentuan fikih dan hukum positif, atau menjelaskan konteks penerapannya secara tepat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kemampuan siswa Madrasah Aliyah dalam memverifikasi informasi hukum keluarga Islam yang diperoleh dari ruang digital. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan desain explanatory sequential. Data kuantitatif diperoleh melalui tes verifikasi terhadap sejumlah kasus mengenai pernikahan, perceraian, dan hak anak, sedangkan data kualitatif diperoleh melalui wawancara dengan siswa dan guru. Data penelitian dalam naskah awal ini bersifat simulatif dan digunakan untuk membangun model analisis yang selanjutnya harus digantikan dengan data lapangan aktual. Analisis diarahkan pada kemampuan mengidentifikasi sumber hukum, membedakan norma fikih dan hukum positif, memeriksa kesesuaian informasi dengan peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, serta mempertimbangkan konteks perlindungan hak anak. Penelitian diarahkan menghasilkan model Verifikasi Hukum Keluarga Islam Digital (VHKID) sebagai kerangka pedagogis untuk memperkuat literasi hukum siswa di era digital.

Downloads

Published

2026-04-09

Issue

Section

Artikel

How to Cite

“Literasi Hukum Keluarga Islam Di Era Digital: Kemampuan Siswa Madrasah Aliyah Memverifikasi Informasi Tentang Pernikahan, Perceraian, Dan Hak Anak”. ACTIVA: Jurnal Ekonomi Syariah 9, no. 1 (April 9, 2026): 29–58. Accessed October 10, 2026. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/activa/article/view/3220.