PKM Pendampingan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa Perjuangan

  • Dany Try Hutama Hutabarat Universitas Asahan, Sumatera Utara
  • Indra Perdana Universitas Asahan, Sumatera Utara
  • Rumondang Rumondang Universitas Asahan, Sumatera Utara
Kata kunci: Pendampingan, Bantuan, Hukum, Desa, Perjuangan

Abstrak

Bantuan hukum adalah dukungan yang diberikan kepada individu yang membutuhkan pertolongan dalam masalah hukum. Ini bisa mencakup berbagai hal, seperti saran hukum, representasi hukum di pengadilan, dan layanan hukum lainnya. Jenis bantuan hukum yang tersedia dapat berbeda di setiap negara, dan tergantung pada sistem hukum yang berlaku. Sebagai contoh, beberapa negara memiliki sistem hukum yang memberikan hak bantuan hukum bagi setiap warga yang memenuhi syarat secara finansial. Pemberian bantuan hukum merupakan proses yang melibatkan pihak atau organisasi yang memberikan dukungan hukum kepada individu atau kelompok yang membutuhkan pertolongan dalam masalah hukum. Tujuan dari pemberian bantuan hukum adalah untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke sistem hukum dan dapat mempertahankan hak-haknya, terlepas dari status ekonomi atau sosial mereka. Individu yang membutuhkan bantuan hukum harus mencari organisasi atau lembaga yang menyediakan layanan tersebut. Ini bisa dilakukan dengan mencari informasi melalui internet, kantor pemerintah, atau menghubungi kelompok masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang menawarkan bantuan hukum. Bantuan hukum disediakan secara gratis atau berbiaya rendah bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa orang-orang yang kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penting untuk diingat bahwa pemberian bantuan hukum dapat berbeda di setiap negara atau wilayah, tergantung pada sistem hukum yang berlaku dan ketersediaan sumber daya. Jika Anda memerlukan bantuan hukum, disarankan untuk segera mencari bantuan dari lembaga atau organisasi hukum yang terpercaya untuk mendapatkan panduan yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Metode dalam penelitian ini melakukan kegiatan sosialisasi bagi masyarakat Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara. Luaran yang ditargetkan yaitu terciptanya artikel pengabdian dengan lauaran jurnal bersinta.

Downloads

Download data is not yet available.

Referensi

Adnan Buyung Nasution. 2009. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju. Bandung
AUSAID, YLBHI, PSHK, dan IALDF. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum) Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Bagir Mannan. 2005. Peran Advokat Mewujudkan Peradilan Yang bersih dan Berwibawa. Majalah Hukum No. 240. Bandung
Basri, H. (2014). Using qualitative research in accounting and management studies: not a new agenda. Journal of US-China Public Administration, October 2014, Vol.11, No.10, 831-838. DOI: 10.17265/1548-6591/2014.10.003
Febri Handayani. 2016. Bantuan Hukum di Indonesi.Kalimedia. Yogyakarta.
Forum Akses Keadilan untuk Semua (FOKUS). 2012. Bantuan Hukum Untuk Semua. Open Society Justice Initiative. Jakarta.
Harlen Sinaga. 2011. Dasar-dasar Profesi Advokat. Erlangga. Jakarta
Harlen Sinaga. 2011. Dasar-dasar Profesi Advokat Penerbit Erlangga. Jakarta.
IGN. Ridwan Widyadharma. 2010. Profesional Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Ishaq. 2012. Pendidikan Keadvokatan. Sinar Grafika. Jakarta
Luhut M. P Pangaribuan. 2002. Advokat dan Contempt of Court: Suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi Djambatan. Jakarta.
M. Yahya Harahap. 2007. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan; Edisi kedua, Sinar Grafika. Jakarta.
Mohamed, Z. M., Abdul Majid, A. H., & Ahmad, N. (2010). Tapping new possibility in accounting research, in qualitative research in accounting, Malaysian case. Penerbit Universiti Kebangsaan Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia.
Rianda Seprasia. 2008. Implementasi Bantuan Hukum Dan Permasalahannya. Sinar Grafika. Jakarta
Srivastava, A. & Thomson, S.B. (2009). Framework analysis: a qualitative methodology for applied policy research. JOAAG, Vol.4. No.2
Sukinta.1997. Peranan Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang.
Diterbitkan
2023-12-27
Bentuk Sitasi
Hutama Hutabarat, Dany, Indra Perdana, and Rumondang Rumondang. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 10, no. 4 (December 27, 2023): 700-714. Accessed October 3, 2024. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/2115.
Section
Articles