Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Kasus dan Evaluasi
Abstrak
Artikel ini membahas implementasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam penegakan hukum di Indonesia dengan fokus pada studi kasus dan evaluasi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam diintegrasikan dalam sistem hukum nasional dan mengevaluasi efektivitas serta tantangan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap dokumen hukum, studi kasus, dan wawancara dengan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya signifikan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam, tantangan seperti perbedaan interpretasi, resistensi sosial, dan masalah implementasi masih ada. Kesimpulan dari studi ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional.
Referensi
Al-Qaradawi, Y. (1997). The Islamic Awakening between Rejection and Extremism. Cairo: Dar al-Tahrir.
Fauzi, M. (2015). Penerapan Hukum Islam dalam Praktik Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(1), 23-45.
Hidayat, T. (2020). Studi Kasus Implementasi Hukum Islam dalam Kasus Waris di Pengadilan Agama. Jurnal Ilmu Syariah, 12(2), 67-85.
Nasution, H. (1993). Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Syafi'i, M. (2018). Resistensi terhadap Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 10(3), 101-120.
Yusuf, A. (2012). Masalah Implementasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 14(2), 75-92.
Zainuddin, S. (2013). Tantangan dalam Implementasi Hukum Islam di Era Modern. Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 43-60.