Implementasi Hukum Keluarga Islam di Era Digital: Tantangan dan Peluang
DOI:
https://doi.org/10.69896/modeling.v12i3.2971Keywords:
Hukum Keluarga Islam, era digital, digitalisasi, tantangan, peluang, keadilan, pendidikan moralAbstract
Hukum keluarga Islam memegang peranan penting dalam mengatur hubungan rumah tangga, mencakup pernikahan, perceraian, warisan, dan tanggung jawab orang tua. Artikel ini mengkaji implementasi hukum keluarga Islam di era digital, dengan menyoroti tantangan dan peluang yang muncul akibat transformasi teknologi informasi. Era digital menawarkan kemudahan akses informasi, efisiensi proses administrasi, dan transparansi dalam peradilan agama, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan menerapkan hukum keluarga secara adil. Di sisi lain, tantangan yang muncul meliputi penyebaran informasi yang salah, keamanan data, ketimpangan akses digital, dan adaptasi hukum terhadap bukti digital. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif, sosiologis, dan teknis-prosedural untuk menganalisis bagaimana hukum keluarga Islam dapat tetap relevan, efektif, dan responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi. Temuan menunjukkan bahwa dengan regulasi yang tepat dan pemanfaatan teknologi secara bijak, hukum keluarga Islam tidak hanya dapat menjaga keadilan, tetapi juga berperan sebagai sarana pendidikan moral, etika, dan pencegahan kekerasan dalam keluarga.
Downloads
References
Arifin, S. (n.d.). Kajian sosiologis dalam hukum keluarga islam. 2.
Linda, A. (2012). Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah, 10(2), 415–422.
Manik, N. S. Z., Harahap, S. N. P., Ramadani, N., Chofillah, I., & Iqbal, M. (2024). Peran Keluarga dalam Pendidikan Moral pada Remaja. Indonesian Research Journal on Education, 4(2), 637–646. https://doi.org/10.31004/irje.v4i2.569
Nanda Arfianto Nugroho; Arif Bijaksana. (2025). Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Era Digital Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dharma Indonesia ,. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(April).
Nasrun, M., & Fathoni, S. (2020). Positifikasi Hukum Keluarga di Dunia Muslim melalui Pembaharuan Hukum Keluarga. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20(01), 80–94. https://doi.org/10.32939/islamika.v20i01.568
Nurdiani, P. R. (2019). Konsep Institusi Keluarga dalam Islam. Tarbiyah Wa Ta’lim: Jurnal Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran, 6(3), 130–157. https://doi.org/10.21093/twt.v6i3.1726
Nuroniyah, W. (2019). Perempuan Arabia Dalam Lingkaran Perkawinan Era Pra-Islam : Sebuah Kajian Untuk Memahami Posisi Perempuan Dalam Sistem Perkawinan Islam. Yinyang : Jurnal Studi Islam, Gender Dan Anak, 14(2), 175–200. https://doi.org/10.24090/yinyang.v14i2.2019.pp
Rahmani, A., Sukti, S., & others. (2025). Falsafah Hukum Keluarga Islam. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(5), 139–155.
Riadi, H., Khoziny, A., & Sidoarjo, B. (2024). Hukum Keluarga Islam dan Kesetaraan Gender: Kajian atas Pengalaman Masyarakat Muslim di Indonesia. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI, 11(1), 1174–1184. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/2534
Ridwan, M. (2024). Transformasi Hukum Keluarga Islam Di Era Digital: Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Regulasi Perkawinan dan Perceraian Di Indonesia. Al-Iqtisodiyah: Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam, 21–33. https://journal.salahuddinal-ayyubi.com/index.php/AlIJIH/about%0ATransformasi
Suprapto, A., & Yulianto, Y. (2023). Pandangan Islam Terhadap Pengembangan Dan Pemanfaatan Sains Dan Teknologi. Es-Syajar:Journal of Islam, Science and Technology Integration, 1(1), 1–26. https://doi.org/10.18860/es.v1i1.20423
Muhammad Al Gazali, Nahwa Tafsir Maudhu’I Li Suar Al Qur’an Al Karim, (Kairo: Dar al Syuruq, 2000), 47
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mujahidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







