Pemanfaatan Limbah Mebel Menjadi Kerajinan Tangan yang Menghasilkan Nilai Jual di Desa Beratwetan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
Abstrak
Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses pembangunan dimana masyarakat berinisiatif untuk memulai poses kegiatan sosial dengan tujuan untuk memperbaiki siatuasi dan kondisi masyarakat. Pelatihan ini memiliki tujuan untuk dapat mengembangkan keahlian, pengetahuan, serta sikap tertentu didalam proses meningkatkan potensi diri yang sesuai dengan kebutuhan dan juga potensi daerah. Salah satu pelatihan yang dapat digunakan untuk mengembangkan potensi di suatu daerah yaitu melalui pelatihan kerajinan tangan. Subjek dalam penelitian adalah ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam lingkungan POSPAUD sebagai subjek primer dan penyelenggara program kerja (mahasiswa KKN) sebagai subjek sekunder. Metode yang digunakan dalam pelatihan yaitu metode ABCD (Asset Based Community Development) yang merupakan pendekatan dalam pengembangan masyarakat yang mempunyai tujuan besar dalam mengupayakan terwujudnya sebuah tatanan kehidupan sosial dalam upaya pembangunan di lingkungan masyarakat. Hasil yang di dapat dari pelatihan ini adalah efektifnya pelaksanaan pelatihan pembuatan standing Hp, sehingga ibu-ibu POSPAUD mampu memperoleh keterampilan serta keahlian dalam membuat standing Hp. Alasan warga masyarakat khususnya ibu-ibu POSPAUD yang ada di Desa Beratwetan termotivasi untuk berwirausaha pada bidang kerajinanan tangan adalah lebih kepada latar belakang ibu rumah tangga yang memiliki banyak waktu luang. Disamping itu juga mempunyai harga jual dipasaran.
Sehingga membuat para ibu rumah tangga termotivasi untuk berwirausaha kerajinan tangan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian yang ada di desa. Untuk mengukur tingkat motivasi kewirausahaan maka diperlukannya rasa percaya diri yang besar untuk dapat mendirikan suatu usaha setelah mendapatkan bekal keterampilan, mampu berorientasi pada tugas dan juga hasil, mempunyai keberanian di dalam mengambil resiko, berjiwa kepemimpinan, mampu berinovasi, memiliki kreatifitas serta memiliki orientasi pada masa yang akan datang.Oleh karena itu, kegiatan pelatihan ini merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat di Desa Beratwetan sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pub. L. No.Nomor 6 Tahun 2014, 15 Januari Kementerian Sekretariat Negara RI (2014). dpr.go.id
Jumawan, F., & Ali, M. Y. (2020). Usaha Kreatif Pengolahan Limbah Kayu Di Kabupaten Soppeng. Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 2(3), 148– 153.
Widjajanti, K. (2011). Model Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 12,15–27.
Wahyuni,D.(2018).Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengembangan Desa 2350 Wisata Nglanggeran,Kabupaten Gunung Kidul. Aspirasi: Jurnal MAsalahMasalah Sosial, 9(1), 1–16. https://doi.org/10.22212/aspirasi.v7i1.1084
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.