Dinamika Implementasi Fiqih Lintas Mazhab: Analisis Filosofis terhadap Praktik Ibadah di Pondok Ngruki
DOI:
https://doi.org/10.69896/modeling.v11i1.2738Keywords:
Implementasi, Fiqih, Mazhab, IbadahAbstract
Penerapan fiqih lintas mazhab di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pendidikan Islam yang inklusif dan berlandaskan moderasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fiqih lintas mazhab dalam praktik ibadah harian, mengeksplorasi landasan filosofis di balik kebijakan ini, serta mengidentifikasi faktor pendukung keberhasilannya. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini memanfaatkan wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan fiqih lintas mazhab berhasil dijalankan melalui kebijakan yang terstruktur, ketaatan seluruh warga pesantren terhadap arahan ibadah, dan dukungan sumber daya ilmiah. Secara filosofis, pendekatan ini didasari oleh prinsip moderasi (wasathiyyah) dan fleksibilitas hukum Islam (taisir). Keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh kepemimpinan yang visioner, ketaatan santri dan guru, serta komitmen pesantren dalam menjaga harmoni keilmuan. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan pendidikan pesantren berbasis fiqih lintas mazhab yang dapat diterapkan di berbagai institusi Islam lainnya.
Downloads
References
Fadli, Muhammad Rijal. 2021. “Memahami desain metode penelitian kualitatif” 21 (1).
Gelar, Prasyarat. n.d. “PENDIDIKAN ISLAM MODERAT DI PONDOK PESANTREN MODERN AL FALAH SONGGOM BREBES.”
“Hasil Wawancara Dengan Ust. Faruq Windaryanto Dan Ust. Khoirul Iman.” n.d.
imam. 2020. “SK 1 Ramadhan 141 H.” Pondok Pesantren Islam Al Mukmin (blog). April 23, 2020. https://almukminngruki.or.id/pe/.
———. 2023. “Seminar Sejarah Fikih Dan Fikih 4 Madhab.” Pondok Pesantren Islam Al Mukmin (blog). March 11, 2023. https://almukminngruki.or.id/seminar-sejarah-fikih-dan-fikih-4-madhab/.
“Istihsan Sebagai Sumber Dan Metode Hukum Islam.” n.d.
“MADZHAB FIQIH DI INDONESIA Konstruksi Moderasi Beragama Dalam Perbedaan Pendapat Dan Aliran.” n.d.
“Pengenalan Metodologi Filosofis Dalam Kajian Fikih.” n.d.
Saddam and Andi EKi. 2021. “MODERASI BERAGAMA BERBASIS TRADISI PESANTREN PADA MA’HAD ALY AS’ADIYAH SENGKANG WAJO SULAWESI SELATAN.” Harmoni 20 (1): 48–66. https://doi.org/10.32488/harmoni.v20i1.455.
Zuhdi, Muhammad Harfin. 2014. “KARAKTERISTIK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM.” AHKAM?: Jurnal Ilmu Syariah 14 (2). https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1276.







