Pertimbangan Majlis Hakim terhadap Perkara Gugatcerai Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Abstrak
The case study in this study aims to understand the judge's considerations in deciding a divorce case before the husband leaves his wife two years, to find out the judge's view on the provision of leaving his wife for two years as a reason for divorce at the Selong Religious Court class 1B. This research is a field research (field research). Data analysis techniques used in this study consisted of data reduction (data reduction), data presentation (data display), and drawing conclusions (verification). The results of this study are the judge's consideration in deciding the case Number 220/Pdt.G/2022/PA.Sel. file for divorce before two years. The Majlis Hakim decided under article 116 (f) of the compilation of Islamic law, on the grounds that the lawsuit had legal grounds, that between the plaintiff and the defendant there had been a dispute that could not be reconciled, the plaintiff had suffered both physically and mentally. Hakim's view of leaving his wife for more than two years without the knowledge of the other party. So the panel of judges decided with article 116 (b) the compilation of Islamic law, on the grounds that the lawsuit had legal grounds. The impact arising from the judge's decision, the severance of the bond between the two parties, child custody rights, and the distribution of assets.
Abstrak
Studi kasus di penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan Hakim memutuskan perkara gugat cerai sebelum dua tahun suami meninggalkan istrinya, untuk mengetahui pandangan Hakim tentang ketentuan meninggalkan istri selama dua tahun sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama Selong kelas 1B.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi).Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertimbangan Hakim memutuskan perkara Nomor 220/Pdt.G/2022/PA.Sel. gugat cerai sebelum dua tahun. Majlis Hakim memutuskan dengan pasal 116 (f) kompilasi hukum Islam, dengan alasan, gugatan tersebut beralasasan hukum, bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi cek cok perselisihan yang tidak dapat di rukunkan kembali, penggugat telah mengalami penderitaan secara lahir maupun batin. Pandangan Hakim tentang meninggalkan istri selama dua tahun lebih tanpa sepengetahuan pihak lain. Maka majlis Hakim memutuskan dengan pasal 116 (b) kompilasi hukum Islam, dengan alasan gugatan tersebut beralasan hukum. Dampak yang timbul akibat putusan Hakim tersebut, putusnya ikatan antara kedua belah pihak, hak asuh anak , dan pembagian harta gono gini.
Downloads
Referensi
Arso Sastroatmojo, Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintan, 1981)
Chuzaemah T. Yanggo Dan A. Hafidz Anshary. A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002).
Jalal Al-Din Al-Suyuti, Al-Jami Al-Saghir, Juz 1, (Bandung: Al-Ma‟Arif), H. 5.
Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Banyumedia), 2006
Muslim, A. (2013). Urgensi estetika dan budaya Islam dalam pendidikan agama Islam. Palapa, 1(1), 148-157.
Muslim, A. (2015). Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah dan Sikap Para Guru terhadap Kepuasan Kerja (Studi Kasus di Ma Palapa Nusantara NW Selebung). Cendekia, 1(2), 268476.
Muslim, Asbullah. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 4, no. 1 (March 3, 2017): 83-95. Accessed February 26, 2025. https://www.jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/105.
Muslim, Asbullah. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 9, no. 3 (September 24, 2022): 519-535. Accessed February 26, 2025. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/1306.
Nuruliana. H, Perceraian Dengan Alasan Tenaga Kerja Wanita Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008),
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undnag-Undang No. 1 Tahun 19744 Pasal 16
Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor. 220/Pdt.G/2022/Pa.Sel, Tentang Cerai Gugat.
R. Sueroso, Praktik Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafik, 2004) Cet. 6,
Rahmad Hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia 2000). Cet Ke-1
Sayyid Sabik, Fiqh Sunnah 8, Diterjemahan Oleh Moh Thali, (Bandung: PT. Al-Ma’Arif 1996) Cet. Ke-1
Setiawan, A. A., Sudi, M., Matradewi, N. K. W., Muslim, A., Saefudin, A., & Saddhono, K. (2024). Ideological Contestation in Social Media: a Content Analysis of the Promotion of Islamic Education Institutions. Al-Hayat: Journal of Islamic Education, 8(1), 85-97.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. (Bandung: Alfabeta, 2019),
Supriyanto, D. (2015). Faktor Dasar Dan Ajar Dalam Hubungannya Dengan Peran Ibu Terhadap Pendidikan Anak. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 3(2), 48-56.
Supriyanto, D. (2020). KARAKTERISTIK PENDIDIKAN ISLAM BAGI ANAK USIA DINI (Ditinjau dalam Perspektif Pendidikan Islam). JURNAL STUDI ISLAM" AL-FIKRAH", 2(2).
Susetiyo, Ari, Bustanul Arifin, and Didik Supriyanto. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 10, no. 4 (December 28, 2023): 715-722. Accessed February 26, 2025. https://www.jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/2124.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.