Nikah Massal Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

  • Holan Riadi IAI Al Khoziny Buduran, Sidoarjo
Kata kunci: Nikah Masal, Hukum Islam

Abstrak

Tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah dan memiliki keturunan yang solihah. Di Pondok Pesantren Dar Ilmi Krembung di Sidoarjo, setiap tahun diadakan Resepsi Pernikahan Massal dalam acara rojabiyyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara melakukan pernikahan massal secara umum, bukan hanya walimatul ursy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resepsi pernikahan dilakukan secara bersamaan di Pondok Pesantren Dar Ilmi Krembung Sidoarjo. Ingatlah bahwa acara tersebut hanyalah resepsi pernikahan, juga dikenal sebagai walimatul ursy. Ini karena para peserta sudah melakukan ijab qobul secara hukum di rumah mereka sendiri jauh sebelum acara rojabiyyah. Peneliti menyimpulkan dari tinjauan hukum mereka mengenai pernikahan massal di Majlis ini bahwa, Resepsi pernikahan hukumnya boleh meskipun dilakukan secara massal, karena pelaksanaanya hanya walimatul ‘ursy, dengan mencari doa para kyai, keberkahan, adat-istiadat dan ulang tahun pondok pesantren, sekaligus pengajian umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Referensi

Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.
Ahmad AK. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Reality Publisher.
Aminur Nuruddin, Azhari Akmal Taringan. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. Ke-3. Jakarta: Kencana.
Arso Sosroatmodjo, Wasit Aulawi. 1975. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Beni Ahmad Saebani. 2001. Fiqh Munakahat (Buku I). Bandung: Pustaka Setia.
Ditjen Bimas Islam. 2012. Etika Berkeluarga, Bermasyarakat, dan Berpolitik. Jakarta: Pustaka Bimas Islam.
Departemen Agama RI. 2012. Alqur’an Dan Terjemahnya Juz 1-Juz 30. Jakarta: Duta Surya.
Gamal Achyar, Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7 Ayat 4, UU No. 1 Tahun 1974.
Hadikusuma Hilman. 1995. Metode Pembuatan Kertas atau Skripsi Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Hasan Iqbal. 2000. Pokok-pokok penelitian Materi Penelitian dan Aplikasinya Jakarta: Graha Indonesia.
Taufiq Mohamad, Qur’an in word, surah 51 (al-Dhariyaat).
Ramulyo Mohd. 2000. Idris, Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Salim Nasrudin. 2003. Itsbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis), dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam. Jakarta: Al-Hikmah.
Djubaidah Neng. 2012. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Mujahir Noeng. 1993. Metodologi penelitian kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jalaluddin Rahmat. 2004. Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Abidin Slamet, Aminuddin. 1999. Fiqh Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia.
Sulistyowati Irianto. 2006. Perempuan dan Hukum Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Hamid Zahry. 1978. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: Bina Cipta.
Zainudin Ali. 2006. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Diterbitkan
2023-09-29
Bentuk Sitasi
Riadi, Holan. MODELING: Jurnal Program Studi PGMI 10, no. 3 (September 29, 2023): 873-884. Accessed February 17, 2025. https://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/modeling/article/view/2223.
Section
Articles