Kaidah Tafsir dan Penerapannya Menurut M. Quraish Shihab
DOI:
https://doi.org/10.69896/modeling.v11i3.2560Keywords:
Kaidah Tafsir, M. Quraish Shihab, Studi Tafsir Al-Qur’anAbstract
Penelitian ini dapat dikategorikan penelitian kepustakaan (Library Research). Data-datanya murni bersumber dari perpustakaan, baik data primer maupun sekunder. Data primer adalah data pokok, dalam hal ini bersumber dari karya-karya M. Quraish Shihab terutama buku “Kaidah Tafsir” dan penafsiran-penafsiran M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung meliputi berbagai data yang dibutuhkan dalam penelitian ini baik berupa buku, jurnal maupun internet. Seluruh data yang terkumpul dipilah-pilah atau diklasifikasi lalu diolah dan dianalisis sebelum ditarik kesimpulannya. Analisisnya menggunakan metode desriptif analitis. Data dipaparkan secara panjang lebar lalu dianalisis sesuai tema kajian.
Berdasarkan kajian yang penulis lakukan, penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Kaidah tafsir adalah ketetapan-ketetapan yang membantu mufassir untuk menarik makna atau pesan-pesan Al-Qur’an dan menjelaskan apa yang musykil dari kandungan ayat. Kedua, Kaidah-kaidah ini meskipun bersifat menyeluruh mencakup semua bagian-bagiannya, tetapi dalam faktanya terdapat beberapa kasus yang menyimpang dari ketentuan umum kaidah tersebut. Bagian menyimpang ini tidak bisa dikatakan salah, karena watak dasar setiap kaidah adalah memiliki pengecualian-pengecualian. Hal demikian ini disebabkan antara lain karena kelemahan perumus dalam merumuskan suatu kaidah, atau karena jarangnya kasus tersebut, atau bisa jadi disebabkan pula oleh pertimbangan-pertimbangan makna yang mendorong dipilihnya sesuatu yang dinilai menyimpang tersebut.
Ketiga, M. Quraish Shihab menerapkan kaidah-kaidah tafsir dalam karyanya Tafsir Al-Misbah. Penerapan kaidah-kaidah tersebut memerlukan kejelian dan kehati-hatian, karena banyaknya ragam dan sifat dasar kaidah-kaidah tersebut. Kejelian dan kehati-hatian ini diperlukan karena tidak jarang sebagian rumusan kaidah menghidangkan aneka alternatif yang kadang bertolak belakang. Pada sisi lain, terkadang para mufassir sepakat tentang satu kaidah, tetapi dalam penerapannya mereka berbeda sehingga menghasilkan Kesimpulan yang berbeda.
Downloads
References
Ahmad Husnul Hakim, Kaidah Tafsir Berbasis Terapan, Depok: Yayasan elsiq Tabarokarrahman 2022.
Ahmad Husnul Hakim, Kaidah Tafsir Berbasis Terapan, Depok: Yayasan elsiq Tabarokarrahman 2022.
Haryono, Kaidah-kaidah Tafsir dan Aplikasinya dalam penafsiran Ayat, Jurnal Al-Tadabbur, Vol. 06, No. 02, 2021.
Husein bin Ali bin al-Husein Al-Harby, Qawaidut Tarjih indal Mufassirin, Riyadh: Dar al-Qasim 1996.
Khalid bin Utsman as-Sabt, Qawaidut Tafsir Jam’an wa Dirasatan, T.tp: Dar Ibn ‘Affan 1415 H.
Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama, Jakarta: Paramadina 1996.
M. Fatih, Ashabul A’raf dalam Perspektif Tafsir Indonesia: Studi Komparasi Tafsir al-Azhar Karya Hamka dan Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab. Jurnal Progressa, Vol. 7, No. 1, 2023.
M. Nor Ichwan, Biografi Quraish Shihab, dalam ichwanzt.blogspot.com/2008/.../biografi-quraish-shihab.html (23 Juni 2008)
M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir, Tangerang: Lentera Hati 2015.
M. Quraish Shihab, Logika Agama Kedudukan Wahyu dan Batas-batas Akal dalam Islam (Jakarta: Lentera Hati, 2006)
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1998).
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati 2002.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an Tafsir Mawdu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1999).
Muhammad bin Sulaiman al-Kafiji, At-Taisir fi Qawaid Ilmit Tafsir, Kairo: Maktabah Al-Qudsi 1998 M.
Muhammad Fakir Al-Muyabdi, Qawaidut Tafsir baina Asy-Syi’ah was Sunnah, Teheran: Al-Maj’ma’ Al-‘alami lit Taqrib Baina Al-Madzahib Al-Islamiyah 2007.
Tasbih, Kedudukan dan fungsi kaidah-kaidah tafsir, Jurnal Al-Farobi, vol. 10, No. 02, Desember 2013.