Analisis Kebijakan Profesionalisme Guru dan Dosen
DOI:
https://doi.org/10.69896/modeling.v9i1.1135Keywords:
Profesionalisme, Guru dan DosenAbstract
Profesionalisme guru dan dosen merupakan suatu kemampuan guru dan dosen dalam menerapkan dan konsisten terhadap kompetensi-kompetensinya ketika melaksanakan tugas, seperti kemampuan guru untuk dapat mengembangkan potensi dan membangkitkan minat peserta didik, memiliki rasa percaya diri, dapat memberikan motivasi dan inspirasi kepada peserta didik, visioner, inovatif terhadap pembelajaran, mampu mengendalikan diri, komitmen, serta tanggung jawab. Guru dan Dosen profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi guru dan dosen profesional harus mampu memiliki keempat kompetensi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 agar guru memahami, menguasai, dan terampil menggunakan sumber- sumber belajar baru dan menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sebagai bagian dari kemampuan guru.
Kebijakan profesi guru di Indonesia ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disebut UUGD). Undang-undang ini mengatur mengenai konsep-konsep, prinsip- prinsip dan ketentuan yang berkaitan dengan guru yang merupakan salah satu bagian dari kebijakan dalam bidang pendidikan. Untuk itu, adanya Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi kajian dalam hukum pendidikan. Sejak adanya Undang-Undang Guru dan Dosen, guru diakui sebagai tenaga pendidik professional.
Downloads
References
Darmawan, C. (2018). Implementasi Kebijakan Profesi Guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Dalam Perspektif Hukum Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum, ISSN-p 1412-4793, ISSN-e 2684-7434, 65.
Fattah, N. (2012). Standar Pembiayaan Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Mudlofir, A. (2012). Pendidik Profesional: Strategi dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Nugroho, R. (2009). Public Policy: Teori Kebijakan-analisis Kebijakan-Proses Perumusan Kebijakan, Implementasi, evaluasi, Revisi Risk Management dalam Kebijakan Publik. Jakarta: Alex Media Komputindo.
Payong, M. R. (2014). Sertifikasi Profesi Guru. Jakarta: Indeks.
Sagala, S. (2009). Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Subijanto. (2007). Profesi Guru sebagai Profesi yang Menjanjikan Pasca Undang-Undang Guru dan Dosen. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang Kemendikbud, 696.
Suprihati, N. (2014). Guru Profesional: Pedoman Kinerja, Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Suryana, A. (2007). Kebijakan Pengembangan Tenaga Pendidik Pasca Undang-Undang Guru dan Dosen. Jurnal Administrasi Pendidikan UPI, 7.
Triwibowo, C. (2005). Kesehatan Lingkungan dan K3. Jakarta: PT. Reamaja Rosdakarya.







